Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat mengusung calon kepala daerah membuat 3 partai politik bisa mengusung calon sendiri di Pilwalkot Palopo.
PDIP tetap tak bisa mengusung calon gubernur-wagub sendiri di Pilkada DKI Jakarta dengan adanya putusan MK. Sebab, putusan itu berlaku untuk partai non-DPRD.
Beleg DPR menyetujui revisi RUU Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Begini respons Ketua KPU Mochammad Afifuddin.