Jaksa meminta agar hakim membubarkan yayasan milik Herry Wirawan. Jaksa menilai, keberadaan yayasan erat kaitan dengan pemerkosaan yang dilakukan Herry.
Herry Wirawan resmi tidak mengajukan banding karena sudah tujuh hari sejak vonis dibacakan, Herry tidak mengambil sikap terhadap putusan seumur hidup tersebut.
LPSK menyebut pembayaran restitusi korban dibebankan ke Herry Wirawan. Menurut LPSK, pembayaran itu bisa diambil dari sitaan aset berupa yayasan milik Herry.
Jaksa mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa ingin Herry divonis mati. Apa alasannya?
Selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke Herry Wirawan, PN Bandung menjatuhkan vonis restitusi ke Kementerian PPPA. Hal tersebut pun jadi polemik.
Herry Wirawan menerima vonis seumur hidup yang diberikan hakim atas kasus pemerkosaan 13 santriwati. Sejak menerima putusan, ia tak mengambil sikap apapun