Gubernur DIY menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan hingga 31 Agustus 2024. Anggaran penanganan bencana termasuk dalam anggaran kebencanaan.
Otoritas Bandar Udara Makassar menetapkan syarat pembangunan Stadion Sudiang agar tidak mengganggu kawasan keselamatan operasi penerbangan. Berikut aturannya.