BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengungkapkan kondisi Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) seksi III Cibadak-Sukabumi Barat yang kabarnya diiresmikan usai Lebaran.