Pohon kelor laut setinggi 15 meter tumbang dan menimpa mobil yang terparkir di area kampus UIKA, Bogor. Pohon tumbang terjadi akibat hujan disertai angin deras.
Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun dapat diambil negara.