Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan aturan terkait pengendalian peredaran miras. Dalam aturan itu, miras dilarang dijual secara daring.
Pasutri bernama Husni dan Yeni Rahmawati ditetapkan sebagai tersangka terkait bisnis suplai BBM fiktif yang merugikan korban di Sumbawa mencapai Rp 7 miliar.
Polres Manokwari menangkap tiga orang penjual senjata api ilegal berinisial PE, TK dan JH. Lima pucuk senjata api ilegal turut diamankan dari para tersangka.
Seorang penjual susu, Kosim, terserempet KA Siliwangi di perlintasan tanpa palang pintu, mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.