Kejadian persetubuhan ini terjadi berulang kali. Kadang setelah kejadian persetubuhan ini, pelaku memberi F uang jajan sebanyak Rp 20.000 dan kadang Rp 50.000.
Ketua MA meminta penegak hukum untuk maksimal dalam memberantas korupsi. Salah satunya menjerat pelaku tidak hanya dengan UU Tipikor, tapi juga dengan TPPU.