detikBali
Tipu Puluhan Calon PMI Ilegal, Maria Divonis 1,5 Tahun Penjara
Maria Magdalena Ni Wayan Fenny Yusianti (31) divonis hukuman satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Jumat, 26 Jan 2024 18:29 WIB