Polisi meringkus tahanan kasus pemerkosaan di Kejari Madiun yang kabur usai persidangan Selasa (23/1). Tahanan yang kabur ini bernama Wisnu Wijaya (38), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Magetan. Ia kabur dan ditangkap Tim Buser Polres Magetan saat berada di Klaten, Jawa Tengah.
"Kita amankan tahanan yang beberapa waktu lalu melarikan diri (kabur). Berdasarkan surat dari Kejari Magetan sejak Selasa, melarikan diri dalam waktu 27 jam berhasil ditangkap," ujar Kapolres Magetan AKBP Satria Permana saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (25/1/2024).
Lokasi penangkapan terdakwa kasus pemerkosaan tersebut, kata Satria, yakni di salah satu rumah warga di Kecamatan Cawas, Klaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengakuan terdakwa, sebelum sampai Klaten, ia terlebih dahulu mampir ke teman untuk minta makan dan uang sebagai bekal naik bus ke Klaten.
"Jadi terdakwa sempat mampir ke teman dan kerabat minta makan dan uang untuk bekal naik bus ke Klaten," jelas Satria.
Satria menambahkan, terdakwa langsung diserahkan ke Kejari Magetan untuk proses persidangan selanjutnya. "Kita langsung serahkan kembali ke Kejari hari ini," tandas Satria.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada polisi.
"Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras Polres Magetan telah berhasil membantu kami bekerja baik kerjasama bisa menangkap kembali terdakwa kasus pemerkosaan ini," ungkap Yuana.
Sebelumnya, seorang tahanan Kejari Kabupaten Magetan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (23/1/2024).
Tahanan yang kabur bernama Wisnu Wijaya (38), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, tersebut merupakan terdakwa dalam kasus pemerkosaan.
Terdakwa kabur sekitar pukul 13.00 WIB usai sidang pemeriksaan saksi. Terdakwa diduga telah mempersiapkan diri kabur dengan alat yang dibawa untuk membuka gembok tahanan PN Magetan.
(hil/fat)