Perlawanan Pasutri Bandung Bandar Sabu Kandas di Pengadilan

Perlawanan Pasutri Bandung Bandar Sabu Kandas di Pengadilan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 15 Des 2023 20:30 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Bandung -

Pasangan suami-istri (Pasutri) asal Margacinta, Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani melawan vonis hukuman yang dijatuhkan PN Bandung. Keduanya, mengajukan banding setelah dihukum pidana penjara seumur hidup dan 19 tahun kurungan penjara atas peredaran sabu seberat 6 kg.

Namun rupanya, perlawanan yang mereka lakukan sia-sia. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutus menolak banding keduanya dan menguatkan putusan yang telah dijatuhkan PN Bandung pada Kamis (9/11) lalu.

Dilihat detikJabar, vonis Majelis Hakim PT Bandung untuk Ronal dan Hana telah dijatuhkan pada Kamis (14/12/2023) kemarin. Upaya banding itu diajukan Ronal dan Hana supaya hukuman yang mereka dapatkan bisa diringankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 643/Pid.Sus/2023/PN Bdg tanggal 9 November 2023 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan putusan itu sebagaimana dilihat, Jumat (15/12/2023).

Di PN Bandung, Ronal divonis hukuman penjara seumur hidup dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara istrinya, Hana, divonis hukuman pidana 19 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Selain Ronal dan Hana, Majelis Hakim PT Bandung juga memutus perkara banding yang diajukan satu sindikat bandar sabu 6 kilogram pasutri tersebut yaitu Vian Galih Aldhila. Hakim menolak banding tersebut yang membuat Vian tetap dipenjara selama 20 tahun.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula saat Ronal mendapat pesan WhatsApp dari seorang DPO berinisial J pada 1 Juni 2023. J kemudian menawarkan kepada Ronal untuk menjual sabu yang akan ia kirim seberat 6 kilogram.

Dari penjualan tersebut, Ronal dijanjikan mendapat upah Rp 50 juta. Tanpa pikir panjang, Ronal akhirnya menyetujui tawaran dari J tersebut.

Dibantu istrinya, Hana, Ronal kemudian mengambil barang haram yang sudah diantarkan J melalui seorang kurir pada 3 Juni 2023. Setelah sabu 6 kg itu berada di tangan Ronal, ia kemudian menghubungi Vian untuk bisa membantunya menjual narkoba itu.

Vian dijanjikan uang Rp 35 juta jika bisa menjual seluruh sabu titipan J melalui Ronal. Sabu itu kemudian Vian mulai edarkan di wilayah Sumedang, Jawa Barat.

Dari transaksi yang ia lakukan, Vian baru mendapat bayaran Rp 25 juta setelah mengedarkan 2 kg sabu di Sumedang. Sementara Ronal dan istrinya, Hana, baru mendapat Rp 5 juta yang ditransfer oleh J.

Untuk itu, Ronal kemudian meminta Vian membagi 1 kg sabu yang masih ia simpan. Sabu tersebut kemudian Vian edarkan tanpa perintah langsung dari J sebagai otak pelakunya.

Sabu yang tersisa dan sudah direcah Vian, kemudian ia bawa ke rumah persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bandung. Dari sini lah, aksi yang Vian lakukan mulai terendus anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Tepat pada 8 Juni 2023, polisi menciduk Vian di sana. Setelah didalami, polisi kemudian menciduk Ronal dan istrinya, Hana beberapa hari kemudian. Aksi ketiganya pun berakhir dan saat dijatuhi hukuman mati oleh JPU Kejari Kota Bandung.

Ketiganya pun dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads