Kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, berlaku untuk barang mewah. Barang non-mewah tetap PPN 11% atau bebas PPN. Sri Mulyani menjelaskan rincian ini.
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) minta perlindungan Kemendag terkait kebijakan rokok polos dan zonasi penjualan yang dinilai merugikan pedagang.