Rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dan zonasi penjualan rokok membuat Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) meminta perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kebijakan itu dianggap berpotensi merugikan termasuk kepada pedagang pasar.
Kebijakan itu masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Ketua Umum APARSI, Suhendro, menyerahkan langsung petisi permohonan pelindungan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Hotel Grand Candi Semarang.
Suhendro menjelaskan, PP No. 28 Tahun 2024 terhadap sektor ritel, Pasal 434, ayat 1 huruf (d) dan (e) tidak dapat diimplementasikan. Dalam aturan itu menurutnya berpotensi multitafsir karena tidak detail soal ruang lingkup penjualan rokok 200 meter dari satuan Pendidikan dan tempat bermain anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ruang lingkup 'satuan pendidikan' dan 'tempat bermain anak' serta cara dan metode pengukuran 200 meter tidak dijelaskan secara detil dan bersifat multitafsir. Dengan demikian pasal ini menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan peritel di lapangan," kata Suhendro usai menyerahkan petisi itu, Hotel Grand Candi Semarang, Kamis (26/9/2024).
"Surat kita sampaikan ke Pak Menko, semoga bisa direvisi," imbuhnya.
Dia menjelaskan penjualan rokok yang diatur 200 meter dari tempat satuan pendidikan dan taman bermain itu merupakan bentuk diskriminatif kepada pedagang dan peritel. Menurutnya, peritel itu ada di sana sebelum adanya PP No. 28 Tahun 2024 disahkan.
"Yang paling dibutuhkan pedagang pasar rakyat seluruh Indonesia adalah pemberdayaan untuk meningkatkan potensi pengembangan pasar tradisional menuju pasar rakyat digital. Bukan semakin ditekan dengan peraturan yang mustahil diterapkan di lapangan dan justru dapat mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil," jelasnya.
Respons Kemendag
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, mengatakan ada beberapa asosiasi yang datang ke Kementrian Perdagangan soal radius penjualan rokok. Ia juga mengimbau agar surat juga disampaikan kepada Kemenkes yang menerbitkan aturan.
"Ada beberapa asosiasi datang ke saya terkait kebijakan menjual rokok harus lebih 200 meter. Yang menerbitkan kan Kementrian Kesehatan, silakan sampaikan surat ke yang bersangkutan," kata Moga.
Menurut Moga, maksud dari aturan tersebut sebenarnya bagus yaitu menghindarkan anak-anak untuk mencoba rokok. Jika memang dijalankan menurutnya akan membuat kaget di awal.
"Ada beberapa negara melakukan itu. Suatu kebijakan (awalnya) masyarakat kaget. Setelah berlangsung biasa aja," ujar Moga.
(ams/cln)