Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka kasus penganiayaan hingga tewas remaja 15 tahun. Tak hanya itu, toko penjual miras yang jadi pemicu penganiayaan juga digerebek.
Penganiayaan korban diketahui berawal saat para pelaku pesta miras oplosan dengan pil trihexiphendeil. Para pelaku diketahui membeli miras di toko yang kemudian digerebek itu.
Toko miras ilegal yang digerebek tersebut berada di wilayah Pasar Sumber Ayu, Dusun Sumber Ayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjual miras dengan inisial ES (53) diketahui menjual minuman keras jenis arak yang menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra mengatakan, Satresnarkoba telah mengamankan puluhan botol miras dari tempat penjual miras.
"Kasus ini bermula ketika tersangka, DA membeli miras dari tersangka penjua ES. Setelah itu, tersangka bersama beberapa rekannya mengonsumsi miras tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra, Selasa (31/12/2024).
"Karena pengaruh miras terjadi cekcok antara korban NH dengan teman-temanya di lokasi kejadian yang kemudian memicu tindakan penganiayaan terhadap korban NH (15). Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian," imbuhnya.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M Khoirul tindakan tegas terhadap pelaku penjualan miras diharapkan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa.
"Peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu tindak kejahatan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," tandas Khoirul.
(abq/iwd)