Terdakwa I Nyoman Sukena dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Jaksa menyatakan tidak ada niat memperjualbelikan atau membunuh hewan tersebut.
PT Sulbar mengabulkan banding jaksa terhadap cabup Mamuju Tengah Haris Halim di kasus ijazah palsu. Haris yang semula divonis bebas kini dipidana 3 tahun bui.
Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo, terdakwa pembunuhan Eddi Santoso (42) warga Sidoarjo divonis sesuai tuntutan jaksa. Ruslan dinilai melanggar Pasal 348 KUHP.