Polisi menetapkan HAP (19) dan AS (25) sebagai tersangka, kasus video mesum 'Live Streaming' yang menghebohkan masyarakat. Keduanya kini dijebloskan ke bui.
PN Denpasar memvonis Hadi Kushendra hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan karena memiliki dan mengedarkan seribu butir pil koplo warna putih berlogo Y.
Curanmor menjadi salah satu tugas besar yang akan dihadapi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang baru. Selama ini, curanmor masih jadi momok warga Surabaya.
HAP (19) dan AS (25), sejoli asal Garut, bernasib apes. Mereka kini menjadi pesakitan usai dibui polisi gegara bikin konten video mesum lewat live streaming.