Kabupaten Garut lagi-lagi dihebohkan dengan kemunculan video bermuatan mesum di dunia maya. Kabarnya dibahas di mana-mana, hingga membuat polisi turun tangan dan melakukan penyelidikan.
Konten asusila yang dimaksud, adalah rekaman video live streaming bermuatan mesum, yang kini sedang tersebar dan menghebohkan warga Garut. Video berdurasi 6 menit 35 detik ini, menampilkan adegan senonoh yang dilakukan sepasang muda-mudi.
Videonya diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir, usai tersebar di medsos. Ramainya perbincangan kasus ini, membuat polisi turun tangan. Hasilnya, dalam waktu beberapa saat setelah heboh, polisi berhasil menangkap kedua pemeran dalam video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejoli ini, diketahui berinisial HAP, perempuan muda berumur 19 tahun. Serta lawan mainnya, AS. Seorang pemuda berumur 25 tahun. Menurut informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, keduanya dipastikan merupakan warga Garut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, video tersebut dibuat di Garut. Tepatnya, di sebuah kos-kosan, yang ada di kawasan perkotaan.
"Pengakuannya, seingat mereka, video ini dibuat dua bulan lalu," ucap Ari.
Hingga Senin, (25/9/2023) ini, pihak kepolisian diketahui masih melakukan penelusuran. Polisi sedang menelusuri beragam hal dari kasus ini, termasuk motif di balik pembuatan dan penyebarluasan konten asusila ini.
Jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik dan bikin heboh, Garut juga sempat digemparkan kemunculan video 'Seks Gangbang'. Yang diperankan seorang wanita, dengan beberapa orang pria.
Kasusnya terjadi pada tahun 2019 lalu. Kala itu, kasus ini terungkap usai warganet dihebohkan dengan munculnya video seks berjudul 'Vina Garut', yang tersebar di Twitter. Ada beberapa video terkait kasus ini, yang sama-sama tersebar di media sosial kala itu.
Singkat cerita, polisi kemudian melakukan penelusuran dan menangkap sejumlah pelaku. Mulai dari seorang wanita bernama VA. Kemudian beberapa orang pria yang menjadi lawan bermainnya dalam video itu, bernama AK alias Rayya, AD dan Wl.
Dari hasil penelusuran, Rayya diketahui merupakan mantan suami dari VA. Rayya diketahui sebagai dalang di balik pembuatan video 'Seks Gangbang' itu, sekaligus orang yang menyebarkan videonya di Twitter.
Fakta-fakta yang terungkap dari kasus ini, VA mengaku 'dijual' dan dipaksa untuk berhubungan dengan beberapa pria dalam satu waktu termasuk dengan Rayya, oleh sang mantan suami. Alasannya, karena Rayya menginginkan kehidupan seksual yang tak biasa.
Namun, polisi tetap memproses hukum VA, karena nyatanya VA mendapatkan imbalan dari setiap aksi seksual yang dijalankan bersama pria lain. Kabarnya, VA dapat duit Rp 500 ribu tiap kali beraksi.
Proses hukum kasus ini, kemudian terus bergulir. Prosesnya sempat menemui babak baru, setelah Rayya, meninggal dunia di bulan September 2019, saat kasusnya sedang ditangani pihak kepolisian. Meski begitu, kasusnya tetap jalan dan 3 pelaku lain yang diamankan termasuk VA, akhirnya diadili.
Setelah melewati serangkaian proses persidangan, para terdakwa kemudian dijatuhi hukuman oleh pengadilan. VA dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sedangkan AD dan Wl dipenjara 2 tahun 9 bulan.
VA diketahui sempat mengajukan banding hingga proses peradilannya berlanjut di Pengadilan Tinggi Bandung. Tapi banding ditolak dan majelis menguatkan putusan PN Garut. Pihak VA juga bahkan sempat melakukan langkah hukum lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan mengajukan permohonan gugatan ke MK dan meminta meminta Pasal 8 UU Pornografi yang menjeratnya dihapuskan.
Gugatan itu dilayangkan ke MK sekitar awal bulan Oktober 2020 lalu. VA diketahui memberikan kuasa kepada Haris Azhar. Haris menilai Pasal 8 UU Pornografi membuka ruang kriminalisasi berlebihan terhadap perempuan.
Usai menjalani hukuman, VA kini diketahui sudah menghirup udara segar. Dia diketahui bebas pada tahun 2021 lalu usai menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Garut.
(dir/dir)