Polisi menetapkan HAP (19) dan AS (25) sebagai tersangka, dalam kasus video mesum 'Live Streaming' yang menghebohkan masyarakat. Keduanya kini dijebloskan ke penjara.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menjelaskan, usai beberapa kali menjalani pemeriksaan intensif, keduanya kemudian diterapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan," kata Ari kepada detikJabar, Selasa (26/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan, keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. AS dan HAP ditahan di Rutan Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan.
"Dalam waktu dekat kita akan ekspose kasusnya. Mohon waktu," ucap Ari.
Video mesum 'Live Streaming' sedang menghebohkan warga Garut. Videonya ramai diperbincangkan, setelah tersebar di medsos Minggu lalu.
Kedua muda-mudi melakukan aksi senonoh. Keduanya bercumbu, padahal sedang menggelar live streaming di sebuah aplikasi media sosial.
Keduanya sering mengucapkan terima kasih, kepada para penonton yang memberikan gift selama video itu berjalan. Di beberapa bagian video, terlihat keduanya juga melakukan aksi mesum. Meskipun tidak terlalu tersorot oleh kamera, namun aksi keduanya sempat diketahui dan terekam.
Usai melakukan serangkaian proses penyelidikan, personel Sat Reskrim Polres Garut akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. AS, sang pemeran lelaki, lebih dahulu diamankan polisi. Beberapa waktu berselang, kemudian HAP yang berhasil diamankan.
"Videonya dibuat dua bulan lalu di kos-kosan," pungkas Ari.
(mso/mso)