Sidang perdana kasus pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Saputra digelar. Tiga terdakwa dikenakan pasal berlapis, salah satunya pembunuhan berencana.
Kena orderan fiktif Rp 840 ribu, sopir ojek online (ojol) curiga bahwa ada permainan kotor restoran. Pasalnya ada beberapa hal yang janggal. Ini kronologinya!