KPU terus melakukan sosialisasi terkait proses pindah memilih. KPU RI memberikan kebijakan kepada KPU daerah membuka layanan pindah memilih hingga pukul 23.59.
Kadang kala sebidang tanah yang dibiarkan kosong tanpa pengawasan pemiliknya bisa 'dimakan' oleh tetangga dengan membangun rumah melebihi batas wilayah.