Jaksa KPK tuntut hukuman penjara terhadap 10 pegawai Kementerian ESDM yang diduga korupsi pemotongan tukin ESDM yang rugikan keuangan negara Rp 27 miliar.
Habib Rizieq Shihab, pendiri dan pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu bakal bebas murni dari tuntutan pidana yang menjeratnya 3 tahun silam.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding.