Habib Rizieq Shihab, pendiri dan pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu, Senin (10/6/2024) bakal bebas dari tuntutan pidana yang menjeratnya tahun 2021 lalu. Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus berbeda saat pandemi masih terjadi di Indonesia.
Sedikit kilas balik, ketiga kasus itu adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor. Awal dakwaan bermula dari kasus menggelar acara yang menyebabkan kerumunan di kediamannya daerah Petamburan, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq dan sejumlah rekannya, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran aturan pandemi COVID-19. Pada pertengahan tahun 2021 itu, saat pemerintah mengganti seluruh pertemuan langsung dengan daring, Habib Rizieq malah menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) lalu.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata hakim.
Hakim menyatakan Rizieq bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Di waktu yang berdekatan, Habib Rizieq juga membuat kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia dinyatakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Majelis hakim menyatakan kerumunan di Megamendung yang digelar Rizieq, memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Bahkan ia juga dinyatakan tidak memberi imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah Corona.
Habib Rizieq telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ia pun divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," kata hakim Suparman.
Dari kasus tersebut, Pemkot Bogor yang kala itu diwakili oleh Wali Kota Bagor Bima Arya, mengatakan bahwa adanya campur tangan pihak RS Ummi dalam menghalangi penanganan wabah penyakit menular.
Akhirnya, kasus itu diselidiki Tim Bareskrim Polri. Dari situ ditetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab, menantunya Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah, sebab menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Kala itu, Hakim mengatakan Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat. Padahal menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di-antigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian COVID-19, kondisi seperti ini disebut probable COVID-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable COVID-19, sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif COVID-19 namun Terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong," ungkap hakim.
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia kemudian divonis 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.
Habib Rizieq kemudian ditahan mulai 12 Desember 2020. Hingga akhirnya ia bebas bersyarat pada 20 Juli 2022. Sebabnya, Habib Rizieq dinyatakan telah memenuhi syarat yang berlaku.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq bebas pada Rabu (20/7/2022) pagi pukul 06.45 WIB. Adapun masa bebas bersyarat berlaku sampai tanggal 10 Juni 2024. "Habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Rika.
Hingga akhirnya, waktu habisnya masa percobaan Habib Rizieq telah tiba. Hal itu dilantangkan oleh Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Muhammad bin Husein Alatas dalam aksi bela Palestina di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Dalam orasinya, dia mengatakan Habib Rizieq Shihab akan bebas murni dari masa tahanan besok. "Terakhir sebagai informasi, insyaallah besok hari Senin Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab sudah bebas dari masa tahanan," kata Habib Muhammad dalam orasinya, Minggu (9/6/2024).
Dia mengatakan, setelah bebas murni, Habib Rizieq akan melakukan aksi bela Palestina bersama. Dia juga berharap massa yang hadir hari ini untuk ikut kembali pada aksi bela Palestina selanjutnya.
"Insyaallah aksi pertama yang akan kita adakan bersama imam besar adalah aksi bela Palestina," kata dia.
"Siap hadir? Siap putihkan Jakarta? Siap turun bersama imam besar?," tambahnya.
Masa bebas bersyarat Habib Rizieq akan berakhir besok, juga kemudian dikonfirmasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Besok, Habib Rizieq akan menyandang status bebas murni.
"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (9/6/2024).
Habib Rizieq kemudian direncanakan akan mendatangi Bapas Jakarta Pusat (Jakpus) untuk mengambil surat Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat.
"Belum dipastikan, bisa pengacara yang ambil, bisa IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) dan tim kami yang ambil bersama. Tapi kemungkinan besar jam 10 IBHRS bersama tim pengacara akan ambil bersama," kata pengacara dari Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Minggu (9/6/2024).
Aziz mengatakan pembebasan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
"Klien kami IBHRS esok Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," katanya.
Dengan begitu, Habib Rizieq tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang telah jalani selama kurang lebih 2 tahun.
(aau/yum)