detikFinance
Sanksi Dicabut OJK, Paylater Akulaku Bisa Jalan Lagi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan penyaluran pinjaman dari PT Akulaku Finance Indonesia dengan skema buy now pay later (BNPL).
Senin, 04 Mar 2024 22:37 WIB