Komisi II menyetujui PKPU Pilkada mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil saat DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama KPU.
Penetapan Paslon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya diwarnai protes lantaran adanya paslon bukan orang asli papua (OAP) hingga berujung kericuhan.