Tahun 2024 ini menjadi momentum pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia. Setelah melaksanakan pemilihan presiden dan anggota legislatif pada Februari lalu, kita akan kembali memilih gubernur dan bupati/wali kota beserta wakilnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengikuti perkembangan Pilkada 2024.
Dalam kesempatan ini, detikJateng akan membagikan informasi mengenai kapan masa pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 dan jadwal lengkapnya. Jangan lewatkan informasinya, Lur!
Kapan Masa Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024
Pada 26 Januari 2024 lalu, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Di dalam PKPU tersebut, dapat kita ketahui bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada Sabtu, 24 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 29 Agustus 2024.
Selanjutnya, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Tahap berikutnya merupakan penelitian persyaratan calon hingga 21 September 2024. KPU pun akan melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Berdasarkan uraian di atas, berikut ini adalah jadwal pengumuman hingga penetapan pasangan calon untuk Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
Jadwal Pilkada 2024 Lengkap
Berikut ini adalah jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 selengkapnya PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
I. Persiapan
- Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April sampai dengan 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari sampai dengan 16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April sampai dengan 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei sampai dengan 23 September 2024
II. Penyelenggaraan
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Demikian penjelasan lengkap mengenai masa pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 dan jadwal lengkapnya. Semoga bermanfaat!
(par/par)