Penyebab Aksi Protes Penetapan Paslon Pilgub Papua Barat Daya Berujung Ricuh

Penyebab Aksi Protes Penetapan Paslon Pilgub Papua Barat Daya Berujung Ricuh

Paulus Pulo - detikSulsel
Rabu, 25 Sep 2024 05:30 WIB
Suasana aksi di halaman KPU Papua Barat Daya sebelum massa anrakis.
Foto: Suasana aksi di halaman KPU Papua Barat Daya sebelum massa anrakis. (dokumen istimewa)
Sorong -

Pleno penetapan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Kota Sorong diwarnai protes berujung kericuhan. Polisi mengatakan protes massa dipicu ada paslon bukan orang asli papua (OAP).

KPU Papua Barat Daya awalnya menetapkan 5 paslon yakni Elisa Kambu-Ahmad Nausrau yang diusung oleh PAN, PKB, Gerindar, Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw yang diusung PSI, Demokrat, NasDem, PKS. Selanjutnya ada paslon Bernard Sagrim-Sirajuddin Bauw yang diusung oleh Golkar, Letjen TNI (Purn) Joppye Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje yang diusung PDIP, PPP, Partai Buruh, dan Gabriel Asem-Lukman Wugaje diusung Hanura, Perindo, Gelora.

Massa kemudian memprotes penetapan paslon Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw. Massa menuding KPU Papua Barat Daya tidak menjalankan rekomendasi Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa meminta agar KPU Papua Barat Daya membatalkan pasangan calon tersebut. Buntut dari itu masa melakukan unjuk rasa anarkis dengan merusak sejumlah fasilitas umum," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Ongky Isgunawan kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Polisi yang berada di lokasi lantas bergegas mengamankan dua orang berinisial RBN (30) dan JA (22). Keduanya diduga kuat sebagai provokator kericuhan.

ADVERTISEMENT

Kombes Ongky mengatakan RBN diduga memprovokasi massa untuk berbuat anarkis. RBN juga diduga menerima bayaran dari pria berinisial RK yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk itu Polda Papua Barat Daya menerapkan Pasal 160 tentang penghasutan, karena saat yang bersangkutan melakukan orasi mengerahkan masa untuk anarkis," terang Ongky.

Kemudian tersangka JA yang melakukan perusakan di kantor DPC Partai Demokrat atas arahan RBN dikenakan Pasal 170 tentang perusakan barang bersama-sama. Ongky menekankan pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini.

"Kasus ini belum final, karena kita masih melakukan tahapan lidik dan sidik. Kita cari tersangka lain yang sudah teridentifikasi," katanya.

Dia juga mengatakan tim penyidik telah mengamankan barang bukti dalam perkara ini berupa mobil truk, sound system, mobil PLN, pecahan kaca dari kantor DPC Partai Demokrat, kursi dan meja yang dibakar.

"Sejumlah saksi telah dipanggil untuk diperiksa. Polisi sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut, karena sejumlah tersangka sudah teridentifikasi. Kita minta agar segera menyerahkan diri, jika tidak maka kita akan upayakan paksa," tegasnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads