Rekonstruksi kasus pembunuhan oleh oknum TNI Serma TDA terungkap. Pelaku menikam istrinya dan menunjukkan sikap tak menyesal. Keluarga minta hukuman mati.
Eks kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa KPK menilai Ari terlibat dalam korupsi pemotongan dana insentif pajak.
Kuasa hukum Azizah Salsha, Ega Marthadinata, menegaskan tidak akan melibatkan Rachel Vennya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.