Berdasarkan data dari Polda Jatim, Wahyu Kenzo punya 2 rumah di Malang. Berikut penampakan rumah pria yang ditangkap akibat penipuan robot trading tersebut.
Atas dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa yang dilakukan Wahyu Kenzo, polisi menjeratnya dengan sejumlah pasal berlapis. Termasuk ITE dan pencucian uang.
Pelaku melakukan registrasi sim card seluler menggunakan identitas orang lain dan menjualnya. Dia diduga telah menjual ribuan sim card dalam 3 tahun ini.
Tidak hanya di Indonesia, polisi menduga korban robot trading Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo juga ada sejumlah negara. Antara lain AS, Prancis, hingga Rusia.