Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo diduga mendapatkan keuntungan mencapai Rp 9 triliun dari robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan korban mencapai 25 ribu orang. Atas dugaan tindak kejahatan yang dilakukan polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
Wahyu tidak hanya diduga melakukan penipuan. Dia juga disangka telah melakukan tindak pidana perdagangan, ITE, juga pencucian uang dengan menjalankan robot trading ATG.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyampaikan itu dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim bersama Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto. Tidak hanya tentang perdagangan, Budi menyampaikan ada sejumlah pasal lain yang dipersangkakan kepada pria bernama lengkap Dinar Wahyu Saptian Dyfrig itu.
"Kemudian Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 sepuluh miliar rupiah," katanya.
Budi masih menyebutkan sejumlah pasal lainnya. Baik terkait pelanggaran UU ITE, tindak pidana pencucian uang, juga berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Wahyu Kenzo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan itu disebutkan ada sebanyak 141 investor yang menjadi korbannya. Kerugian mereka lebih dari Rp 15 miliar. Dari hasil pengembangan polisi, ditemukan sejumlah fakta baru di balik kasus tersebut.
"Sampai pengembangan baru beberapa hari saja kemarin, kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE dengan kerugian Rp 9 triliun," terang Toni.
Rincian pasal yang menjerat Wahyu Kenzo. Baca halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Nasib Sekuel 'Crazy Rich Asians'"
[Gambas:Video 20detik]