Polisi Bentuk Tim Khusus Telusuri Aset Crazy Rich Wahyu Kenzo

Polisi Bentuk Tim Khusus Telusuri Aset Crazy Rich Wahyu Kenzo

Deny Prastyo - detikJatim
Rabu, 08 Mar 2023 17:28 WIB
wahyu kenzo berbaju oren di mapolda jatim
Wahyu Kenzo saat digelandang di Mapolda Jatim. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Pendiri robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana penipuan dengan korban diduga mencapai 25 ribu orang. Polresta Malang bersaa Polda Jatim segera membentuk tim khusus untuk menelusuri aset Crazy Rich asal Surabaya itu.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dan memutuskan untuk menahan Wahyu Kenzo, yang diduga telah merugikan korban senilai total Rp 9 triliun, pada 5 Maret lalu hingga 20 hari ke depan.

"Ini memang baru penanganan, baru berjalan dua hari, baru mengamankan yang bersangkutan sebagai saksi pada hari Sabtu. Makanya kami segera membentuk tim dibantu jajaran Polda Jatim untuk tracing aset. Kami juga sudah mengirim surat kepada Direktorat Serse Kriminal Khusus dan PPATK. Kami sudah berkoordiansi melalui Zoom agar aset-aset bersangkutan di-tracing," katanya di Polda Jatim, Rabu (8/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembentukan timsus untuk menelusuri aset Wahyu Kenzo itu dilakukan demi memberikan rasa keadilan kepada para korban yang jumlahnya diperkirakan sangat banyak, sesuai dengan member robot trading ATG.

"Kami membentuk tim khusus ini tujuannya untuk memberikan rasa keadilan kepada para korban dari Wahyu Kenzo," kata Budi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, berkaitan dengan puluhan ribu member dari robot trading ATG saat ini Budi mengatakan bahwa pendataan masih terus dilakukan. Dia sampaikan kepada warga yang merasa menjadi korban dari trading yang dijalankan oleh Wahyu Kenzo agar menyampaikannya ke Polda Jatim maupun Polresta Malang.

"Pagi ini juga ada paguyuban pengguna robot trading yang menjadi korban, kurang lebih 500 orang melapor ke kami. Kemungkinan kerugian yang dilaporkan antara Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun," katanya.

sebelumnya, Wahyu Kenzo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri yang mana disebutkan ada sebanyak 141 investor yang menjadi korban. Kerugian mereka diperkirakan lebih dari Rp 15 miliar.

Dari hasil pengembangan polisi, ditemukan sejumlah fakta baru di balik kasus yang menjerat Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo.

"Sampai pengembangan baru beberapa hari saja kemarin, kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE dengan kerugian Rp 9 triliun," terang Toni.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads