Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres terkait penggunaan kendaraan listrik untuk operasional. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyiapkannya dengan anggaran 2023.
Satu unit rumah di Jl Supratman No 52 Kota Bandung disita PLN. Rumah seluas 862 meter persegi itu dieksekusi untuk dikosongkan karena merupakan aset PLN.