Jokowi Teken Inpres Mobdin Listrik, Ganjar Siapkan di Anggaran 2023

Jokowi Teken Inpres Mobdin Listrik, Ganjar Siapkan di Anggaran 2023

Bayu Ardi Isnanto - detikJateng
Jumat, 16 Sep 2022 14:37 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo rapat koordinasi secara virtual terkait pengendalian inflasi daerah.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Foto: dok. Istimewa)
Solo -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 terkait penggunaan kendaraan listrik untuk operasional. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku akan menyiapkannya dengan anggaran tahun 2023.

Namun menurutnya, hal ini masih perlu dibahas bersama DPRD Jawa Tengah terkait penganggarannya. Saat ini Pemprov Jateng sudah memiliki satu kendaraan listrik.

"Iya saya sudah beli satu di (Dinas) ESDM buat contoh, tapi ini kan butuh penganggaran. Sebenarnya akan kita siapkan nanti di 2023 tapi kita koordinasi dengan DPRD provinsi dulu," kata Ganjar di Solo, Jumat (16/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun siap mengikuti instruksi Presiden karena merasa hal tersebut penting. Hal ini dirasa dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

"Kebijakan itu penting banget di tengah masifnya penggunaan energi fosil seperti di Indonesia. Maka mesti melakukan percepatan. Saya dukung penuh. Apakah kita beli atau leasing pokoknya tinggal caranya aja," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Ditanya soal kesiapan infrastruktur, Ganjar menyebut justru langkah Presiden Jokowi ini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur. Salah satunya yakni percepatan pendirian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Kalau itu ada dan menjadi kebijakan kan SPKLU-nya dari PLN kan bisa dibuat, malah bisa dipercepat to," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meneken Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres itu diteken Jokowi pada 13 September 2022.

Instruksi ini ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Meski begitu, Inpres tersebut tidak mewajibkan untuk membeli kendaraan listrik yang baru. Pemerintah pusat atau daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan atau konversi kendaraan bermotor bakar jadi kendaraan BEV sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads