Satu unit rumah di Jl Supratman No 52 Kota Bandung disita PLN. Rumah seluas 862 meter persegi itu dieksekusi untuk dikosongkan karena merupakan rumah dinas milik PLN.
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat Dindin Mulyadin mengatakan, perkara penguasaan rumah dinas itu sebetulnya telah inkrah pada 2019. Pada tahun itu juga, PLN sudah mendaftarkan eksekusi rumah supaya bisa dikosongkan pihak yang menempatinya.
"Tapi karena tahapannya panjang dan terkendala COVID, eksekusi pengosongan baru bisa hari ini dilaksanakan. Pernah bulan Juni dilaksanakan eksekusi, tetapi ada perlawanan dari pihak yang menempati rumah dinas. Sehingga baru hari ini kita bisa laksanakan kembali," kata Dindin, Senin (5/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi, rumah tersebut disita atas sertifikat hak pakai atas tanah dan bangunan milik PLN dengan total luas 3.897 meter persegi. Sebelum disita, dalam perjalanannya, penghuni rumah tersebut sempat menggugat ke pengadilan.
![]() |
Di pengadilan, gugatan itu kandas dan dimenangkan PLN. PLN menurut Dindin, sudah mencoba upaya persuasif kepada penghuni rumah tersebut. Namun upaya itu tidak digubris.
"Karena ini keluarga besar dari PLN, jadi tindakan persuasif itu pada saat sebelum ke ranah hukum sudah ada tindakan persuasif. Karena kita merasa kita adalah keluarga besar, tapi pihak penghuni memilih ke jalur hukum. Itu artinya mereka tetap ingin ke jalur hukum dan merasa pihak pemohon lebih berhak dari PLN," ungkapnya.
Usai disita, PLN berencana memfungsikan rumah tersebut sebagai aset negara. Pantauan detikJabar di lokasi, sejumlah perabotan sudah dikeluarkan dari dalam rumah tersebut.
(ral/yum)