detikNews
Kejari Jaksel Tetapkan 2 Tersangka Kredit Macet yang Rugikan Rp 27,8 M
Kejari Jaksel menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank syariah milik BUMN sebesar Rp 27,8 miliar.
Kamis, 11 Nov 2021 21:25 WIB