Tersangka Korupsi Pelebaran Jalan Tulungagung Kembalikan Ratusan Juta ke Kejari

Tersangka Korupsi Pelebaran Jalan Tulungagung Kembalikan Ratusan Juta ke Kejari

Adhar Muttaqien - detikJatim
Jumat, 18 Feb 2022 16:04 WIB
kejari tulungagung
Foto: Dok. Kejari Tulungagung
Tulungagung -

Tersangka dugaan korupsi proyek pelebaran jalan di Tulungagung menitipkan uang tunai senilai Rp 327,9 juta ke Kejari Tulungagung. Uang tersebut dikembalikan setelah ditemukan kelebihan bayar pada proyek yang dikerjakan tersangka.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan tersangka yang menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut adalah AK, Direktur PT Kya Graha, asal Kecamatan Kauman, Tulungagung. Uang tunai itu diserahkan di kejaksaan pada pada pukul 11.00 WIB dengan disaksikan penyidik serta pihak bank yang menerima penitipan.

"AK menyerahkan kelebihan bayar sebesar Rp 327.986.465,87 kepada pihak Bank Mandiri Cabang Tulungagung selaku bank yang menerima titipan dan disetorkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung," kata Agung Tri Radityo, Jumat (18/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya uang tersebut sengaja dititipkan untuk mengganti kelebihan bayar pada proyek pelebaran jalan tahun 2018 pada ruas Boyolangu-Campurdarat.

"Dengan penitipan ini, untuk kelebihan bayar paket pekerjaan pelebaran jalan Boyolangu-Campurdarat sebesar Rp 327.986.465,87 telah dikembalikan semua," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Namun Agung menambahkan, kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan di Tulungagung terdapat empat titik yang masuk penyidikan, terdiri dari ruas Boyolangu-Campurdarat, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penamihan dan Jeli-Picisan.

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, keempat proyek tersebut telah terjadi kelebihan bayar senilai Rp. 2.437.434.202,65. Dari total kerugian keuangan negara itu, tersangka telah mengembalikan ke rekening penitipan kejaksan Rp. 2.003.895.888,31.

"Sehingga masih ada kelebihan bayar Rp. 433.538.314,34 yang belum dikembalikan," jelasnya.

Lebih kanjut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung ini menjelaskan, meskipun tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara, tidak akan mempengaruhi kasus hukum yang tengah disidik oleh kejaksaan.

"Kasus masih jalan, status AK juga masih sebagai tersangka. Ini kami sedang menyelesaikan berkas, mudah-mudahan minggu depan berkas sudah P21 (lengkap) dan bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan," imbuh Agung.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads