Kejari Trenggalek memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga dilarutkan air.
Kajari Trenggalek Darfiah mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 52 perkara pidana yang diputus pengadilan selama enam bulan terakhir. Perkara itu meliputi pembunuhan, pencurian, peredaran minuman keras, judi, hingga tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Ini perkaranya bermacam-macam, semua sudah inkrah. barang bukti ini perkara mulai Juli 2021," kata Darfiah kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti itu di antaranya sabu-sabu, pil dobel L, minuman keras, telepon genggam, celurit, hingga berbagai peralatan yang digunakan untuk tindak kejahatan.
"Untuk barang bukti narkoba kami blender dan dilarutkan air, selanjutnya dibuang di tempat yang aman. Sedangkan untuk HP kami hancurkan dan yang lain dibakar," lanjutnya.
Proses pemusnahan itu sesuai keputusan majelis hakim, yakni disita untuk dimusnahkan. Selain itu, tindakan itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ini wajib untuk dimusnahkan, jangan sampai ada penyalahgunaan," ujarnya.
(dpe/fat)