Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengungkapkan komoditas beras medium berpotensi mengalami kenaikan harga di tengah musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menteri Zulkifli Hasan memastikan beras premium dalam negeri bebas PPN 12% mulai 2025. PPN hanya berlaku untuk beras impor seperti Shirataki dari Jepang.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini berisiko melemahkan konsumsi rumah tangga dan memicu kenaikan harga barang.
Menko Pangan Zulkifli Hasan memastikan beras premium dan medium tidak akan dikenakan PPN 12% yang mulai berlaku tahun depan. Hindari informasi simpang siur.
Cabai rawit merah beserta sejumlah jenis cabai lainnya kompak naik harga hari ini. Jadi berapa? Cek daftar harga sembako Jogja 23 Desember 2024 di sini!