Polisi ungkap modus penyalahgunaan solar subsidi, salah satunya dengan modif tangki mobil mirip Pertamina. Per hari, para pelaku bisa meraup hingga Rp 5 juta.
Sejumlah eks anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2024 belum mengembalikan uang dari anggaran dugaan perjalanan dinas fiktif yang ditemukan oleh BPK NTT.
Terpidana kasus korupsi, I Gede Winasa, membayar uang pengganti dan denda sebesar Rp 3,8 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Rabu (3/7/2024).