Polrestabes Medan mengungkap modus-modus penyalahgunaan solar subsidi, salah satunya dengan memodif tangki mobil agar terlihat seperti transportir resmi Pertamina. Per harinya, para pelaku bisa meraup uang hingga Rp 5 juta.
"Tangki biru (mirip tangki Pertamina) ini sehari 5 ton. Kemudian, keuntungan tiap hari itu sekitar Rp 5 juta satu hari. Apabila tangki tersebut bisa beroperasional 2 kali dalam 1Γ24 jam, maka akan berkelipatan juga," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat konferensi pers, Kamis (12/2/2026).
Mobil tangki itu diamankan di gerbang Tol Helvetia, Desa Tanjung Gusta. Ada dua pelaku yang diamankan petugas kepolisian, yakni S (41) dan AP (45). Keduanya merupakan warga Medan Labuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diamankan tersebut, mobil tangki berwarna putih biru itu, mirip transportir resmi Pertamina dan bertuliskan PT Dwi Samudera Energi. Pada saat itu, para pelaku tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen pengangkutan BBM tersebut.
"Kemudian untuk modus yang terjadi, terkait PT Dwi Energi. Padahal, mobil tersebut hanya dicat, dimodifikasi, sehingga apa? dalam hal transportirnya, mereka secara walaupun ilegal, tapi mereka berusaha biar seperti legal, sehingga tidak diketahui oleh orang. Inilah modus-modus yang dilakukan seolah-olah itu tidak ilegal," jelasnya.
Bayu menyebut banyak modus yang dilakukan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Bahkan, penyalahgunaan BBM subsidi ini sudah menjadi mata pencaharian para pelaku.
"Memang ini kebanyakan sudah menjadi mata pencaharian," jelasnya.
Sales Branch Manager Medan IV Fuel Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hanif Rajasa mengatakan bahwa terkait dengan truk transportir berwarna putih biru itu, dia menyebut bahwa modus-modus memodifikasi truk itu kerap terjadi. Namun, kata Hanif, yang membedakannya dengan transportir resmi adalah dokumen kelengkapannya.
"Beberapa kali ada temuan putih biru ini. Ini sebenarnya truk yang jika memang ada yang mau mengecat warnanya putih biru, diberikan nama PT, mungkin semua orang bisa melakukan itu, yang membedakan adalah surat jalannya. Jadi, yang berbeda (dengan transportir resmi) adalah tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen lengkapnya. Jika memang ini dari Pertamina dan memang adalah agen industri yang benar-benar valid dari Pertamina, pasti mereka dapat menunjukkan dokumen lengkap tersebut. Jika mereka tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap, berarti hanya menyerupai dari mobil tangki Pertamina, tapi bukan dari Pertamina," kata Hanif.
(fnr/dhm)











































