Polisi mengungkap motif pasutri penganiaya balita hingga luka di sekujur tubuh. Perbuatan itu dilakukan karena jengkel balita kerap bung air kecil dan besar.
TB (43) dan NH (44), pasutri penganiaya balita di Blitar hanya menunduk saat dihadirkan jadi tersangka. Kini mereka terancam 5 tahun dan denda Rp 100 juta.