Dua terduga teroris ditangkap Densus 88 Antiteror di Malang. Terduga teroris itu berinisial Y dan T.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan inisial Y berasal dari jaringan Jemaah Islamiyah (JI). Sedangkan inisial T berasal dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Tersangka Y dari Jaringan JI, dan tersangka T dari jaringan J.A.D. Saat ini kasus dan detail perkara masih dalam penyidikan untuk pengembangan selanjutnya," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan mengatakan keduanya ditangkap pada Selasa (23/5) dan Rabu (24/5).
"Penangkapan kedua tersangka teroris dilakukan pada hari Selasa dan Rabu," ujarnya.
Diketahui, Densus 88 menangkap pria berinisial Y. Pria yang diduga teroris itu ditangkap Densus 88 di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.
Keberadaan Y sebelumnya dideteksi tim Densus 88 di kawasan Jalan Labu, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Namun, Y ditangkap saat berada di wilayah Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Y adalah pria kelahiran Surabaya yang tinggal di Jalan Dupak Sidorukun Gang 6, Krembangan. Sementara itu, rumah Y yang ada di Surabaya telah digeledah Densus 88 pada Rabu (24/5/2023) mulai pukul 11.00 hingga pukul 11.30 WIB. Dari dalam rumah Y, Densus membawa sejumlah buku dan kardus yang isinya belum diketahui.
Densus juga menggeledah rumah S, istri Y di Blitar. Dari rumah itu, Densus mengamankan dua pucuk senjata laras panjang. Warianto menyebut dua senjata laras panjang itu ditemukan di bawah tangga rumah S. Terdiri dari satu senapan angin dan satu senapan dengan peluru.
Tim Densus 88 turut mengamankan sejumlah anak panah (busur), dan pemanah. Dua buah papan target juga diamankan.
(azh/iwd)