detikBali
Residivis Pencurian Ditangkap Lagi Usai Maling Motor di Mataram
Gasak motor yang kuncinya nyatol, residivis GA diringkus polisi lagi dan dijerat dengan 2 pasal KUHP yakni pasal 362 dan pasal 480/
Kamis, 02 Jun 2022 10:15 WIB