Briptu Dila, polwan yang membakar suaminya, menjalani sidang perdana dengan dakwaan KDRT. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. Sidang dilanjutkan 29/10.
Briptu Dila yang membakar suami menjalani sidang perdana. Briptu Dila mendapatkan dakwaan tunggal tentang KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pria berinisial FS di Bitung ditangkap polisi usai menganiaya mantan istrinya berinisial YCB di sekolah tempat korban mengajar lantaran tak diberi uang.