Keluarga AE (15), siswi SMP yang dihabisi teman satu kelas, belum menyerah untuk mencari keadilan. Mereka mendesak terdakwa diadili dengan pasal 340 KUHP.
Tiga pembunuh pembunuh karyawan toko gorden di Mojokerto dijatuhi hukuman berat. Dua pelaku dijatuhi 13 tahun penjara sedangkan orak pembunuhan seumur hidup.