Otak Pembunuh Karyawan Toko Gorden di Mojokerto Divonis Seumur Hidup

Otak Pembunuh Karyawan Toko Gorden di Mojokerto Divonis Seumur Hidup

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 24 Jul 2023 17:51 WIB
Pembunuh karyawan toko gorden Mojokerto
Tiga pembunuh karyawan toko gorden di Mojokerto saat rekonstruksi (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Tiga pembunuh Ahmad Hasan Muntolip (26), karyawan toko gorden divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Eksekutor pembunuhan sadis itu dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan 2 pembantunya divonis 13 tahun penjara.

Sidang vonis pembunuhan Hasan berlangsung Senin (24/7) di Ruangan Cakra, PN Mojokerto. Vonis dibacakan Ketua Mejelis Hakim Rosdiati Samang. Sedangkan tiga terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Humas PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo mengatakan, vonis paling berat dijatuhkan terhadap Muhammad Nur Hidayatulloh atau Dayat (25). Warga Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, Mojokerto ini dihukum penjara seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Sebab, jaksa menuntut Dayat dihukum 20 tahun penjara.

Menurut Fransiskus, Dayat terbukti melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap Hasan. Terdakwa menyiapkan senjata untuk membunuh, serta merencanakan eksekusi ketika korban tidak membayar utang.

ADVERTISEMENT

"Karena dari caranya membunuh termasuk sadis, besi langsung ditusukkan ke leher korban, titik yang mematikan. Setelah itu korban dihujani tusukan bertubi-tubi," terangnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Senin (24/7/2023).

Sedangkan 2 terdakwa yang membantu Dayat menghabisi Hasan, lanjut Fransiskus, masing-masing divonis 13 tahun penjara. Yaitu kakak kandung Dayat, Muhammad Siro Juddin atau Udin (27) dan kekasih Dayat, Anis Anjarwati atau Anjar (23), warga Desa Plososari, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Majelis hakim PN Mojokerto menilai Udin dan Anjar terbukti melakukan tindak pidana pasal 339 KUHP junto pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP. Vonis tersebut lagi-lagi lebih berat daripada tuntutan JPU. Sebab jaksa menuntut Udin dan Anjar dihukum 11 tahun penjara.

"Jadi, vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Karena di fakta-fakta persidangan ada hal-hal yang memberatkan. Terdakwa Anjar dan Udin perannya sama membantu pembunuhan. Yang memberatkan perbuatan para terdakwa tergolong sadis," jelasnya.

Merespons vonis tersebut, JPU maupun penasihat hukum para terdakwa, Rizki Erviana kompak menyatakan pikir-pikir. Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto menyatakan akan lebih dulu berkoordinasi dengan pimpinannya sekaligus melihat kondisi pihak terdakwa dan korban.

"Kalau dipandang sudah adil oleh masyarakat, kami tidak perlu mengajukan banding," tandasnya.

Pembunuhan sadis itu terjadi di Toko Gorden Bintang Jaya, Jalan Airlangga nomor 14, Kelurahan Wonokusumo, Mojosari, Mojokerto pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban sehari-hari bekerja di toko gorden tersebut.

Untuk memastikan keberadaan korban, Dayat meminta Anjar berpura-pura membeli gorden. Selanjutnya ia mengeksekusi Hasan menggunakan besi betoneser diameter 10 mm yang dibentuk menyerupai huruf Y. Ujung besi ini dibuat lancip untuk menusuk korban. Senjata tersebut sudah ia siapkan sebelumnya.

Karyawan asal Desa Belahantengah, Mojosari, Mojokerto itu pun tewas bersimbah darah. Selanjutnya Dayat, Udin dan Anjar mengambilnya ponsel dan sepeda motor Honda BeAT warna merah nopol S 2415 NAJ milik korban. Ponsel dan sepeda motor mereka jual seharga Rp 3,6 juta.

Selanjutnya, ketiga pelaku membuang mayat Hasan di semak-semak tepi jalan Jalur Pacer-Cangar, Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Pembunuhan ini dipicu masalah korban yang berutang Rp 7 juta kepada Dayat.




(abq/iwd)


Hide Ads