YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia menilai putusan MK tersebut membuktikan sebenarnya pemerintah dan DPR telah salah dan melanggar prinsip pembuatan undang-undang.
"Sebagai dampak putusan MK, perbaikan UU Cipta Kerja ini masuk kumulatif terbuka, tidak perlu melalui Prolegnas lagi," kata Waka Baleg DPR Achmad Baidowi.
Edhy Prabowo bakal lebih lama berada di balik jeruji. Sebab, hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu diperberat di tingkat banding.
Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara terkait kasus penyebaran berita tidak lengkap mengenai omnibus law. Jumhur mengaku keberatan dengan vonis hakim itu.
Ovelina Pratiwi mengakui menerima uang Rp 40 juta dari Rachel Vennya agar bisa kabur karantina. Ovelina mengaku angka itu keluar atas permintaan satgas.
PT Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, PT Jakarta beberapa kali menyunat hukuman koruptor.