Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun. Pembacaan putusan itu akan dipimpin Ketua MK, Anwar Usman. Wali Kota Solo yang juga cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka akan memantau sidang itu.
"Ya nanti kami pantau sama-sama, ya," kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (23/10/2023).
Diketahui, tepat pada 17 Oktober lalu bacapres Prabowo Subianto genap berusia 72 tahun. Menanggapi hal tersebut, Gibran mempersilakan agar dibahas di Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silahkan dibahas dulu di MK," ucapnya.
Dilansir detikNews, Senin (23/10), ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Di hari yang sama, MK juga akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.
Perkara selanjutnya yang akan diputus pada waktu yang sama oleh MK pada Senin (23/10) adalah gugatan dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Berdasarkan catatan detikcom, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
MK juga akan memutus perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Berdasarkan catatan detikcom, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
Selain itu, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Berdasarkan berita detikcom, Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Masih di hari yang sama, MK juga akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.
Perkara selanjutnya yang akan diputus pada waktu yang sama oleh MK pada Senin (23/10) adalah gugatan dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Berdasarkan catatan detikcom, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
MK juga akan memutus perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Berdasarkan catatan detikcom, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
Selain itu, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Berdasarkan berita detikcom, Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.
Pembacaan putusan itu akan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
"Sejauh ini, iya (sidang dipimpin Ketua MK)," kata Jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Fajar mengatakan 9 hakim MK juga dijadwalkan hadir dalam sidang tersebut. Rencananya, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
"Diagendakan dihadiri 9 hakim, dipimpin Pak Ketua," tuturnya.