Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra Badan Legislasi (Bakeg) DPR RI Heri Gunawan menyebut Gibran Rakabuming Raka semakin berpeluang besar menjadi cawapres usai putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal atau 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Meski demikian, menurutnya keputusan final pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang, masih menunggu rapat koalisi.
Heri yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi II Fraksi Gerindra Dapil IV Sukabumi ini menegaskan KPU perlu segera menyesuaikan PKPU dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Menurutnya, dukungan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto telah mempertimbangkan jaminan konstitusi yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU perlu segera mempersiapkan aturan teknis atau PKPU mengenai persyaratan capres atau cawapres agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami di Komisi II DPR akan mendorong KPU untuk bisa menyelesaikan PKPU sebelum masa pendaftaran capres atau cawapres dimulai," kata Heri saat ditemui di Kota Sukabumi, Selasa (17/10/2023).
"Itu bunyi salah satu keputusan MK. Jadi peluang (Gibran mendampingi Prabowo) masih terbuka. Namun untuk memastikan siapa yang mendampingi Pak Prabowo menunggu keputusan rapat koalisi," sambungnya.
Soal jaminan kuat oleh konstitusi bagi Gibran, menurutnya merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan prinsip persamaan hak dan partisipasi dalam pemerintahan berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 45 dan pasal 28D ayat 3 UUD 1945.
"Demikian pula, Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menetapkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu, sesuai dengan persamaan hak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," kata dia.
Seperti diketahui, DPC Gerindra di berbagai daerah telah mendeklarasikan dukungan kepada Gibran. Pada hari Senin (16/10), MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang dalam Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.
(orb/orb)