Keluarga tak menyangka bahwa pria yang baru saja lulus untuk bekerja di kapal pesiar itu meninggal terseret arus di jembatan Jalan Bung Tomo, Denpasar.
Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman 8.658 tahun penjara kepada penceramah terkenal Adnan Oktar dalam persidangan ulang karena menjalankan sekte sesat.
4 orang terseret arus di kawasan Jalan Bung Tomo 10, Pemecutan Kaja, Denpasar, Bali, Sabtu (8/10/2022) ternyata baru selesai merayakan lulus kapal pesiar.