Ronald Tannur ditangkap kembali setelah vonis bebasnya dibatalkan MA. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kejati Jatim menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, setelah vonis bebasnya dibatalkan. Rilis resmi akan dilakukan malam ini.
Bawaslu Purbalingga telah menerima 3 laporan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa dalam Pilkada Purbalingga 2024. Berikut ini progresnya.
Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus tewasnya Dini Sera, Ronald Tannur, usai vonis bebasnya dianulir.