LBH Samarinda Pertanyakan Penahanan 4 Warga Desa Telemow di Kasus Lahan

LBH Samarinda Pertanyakan Penahanan 4 Warga Desa Telemow di Kasus Lahan

Yuda Almerio - detikKalimantan
Kamis, 20 Mar 2025 06:00 WIB
Warga Desa Telemow tersangka penyerobotan lahan dibawa ke Kejari Penajam Paser Utara (PPU).
Warga Desa Telemow tersangka penyerobotan lahan dibawa ke Kejari Penajam Paser Utara (PPU). Foto: Dok. LBH Samarinda
Samarinda -

Empat warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) disangkakan menyerobot lahan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama, atau ITCI-KU. Perkara ini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri PPU. Bila tak lepas dari rencana, persidangan akan dimulai pada Kamis (20/3).

Direktur LBH Samarinda Fathul Huda Wiyashadi menegaskan pihaknya bakal terus mendampingi empat warga. Yakni Syafarudin, Syahdin, Hasanudin, dan Rudiansyah.

"Para warga yang disangkakan juga berharap demikian. Didampingi, termasuk di persidangan," kata Fathul kepada detikKalimantan, Rabu (19/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, kasus dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) ini telah diproses oleh Polda Kaltim sejak Juli 2023. Baru tahun ini dilimpahkan ke kejaksaan. Konflik tenurial dengan perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo tersebut dimulai sejak 2017. Sebelumnya pada 2020, warga juga sempat dilaporkan perusahaan ke Polres PPU, tapi tidak memenuhi unsur pidana.

Saat ini, keempat tersangka dikenakan dua pasal berbeda. Berkas pertama atas nama Syafarudin dan Syahidin dikenakan Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman. Sementara yang kedua, Syafarudin, Hasanudin, dan Rudiansyah disangkakan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.

"Fakta penyidikan memang demikian. Dan kami sebagai kuasa hukum memang harus siap-siap menghadapi," tutur Fathul.

Fathul menyatakan tak seharusnya para tersangka ditahan, apalagi sebagian dari mereka lansia. Menurutnya, landasan Kejari PPU melakukan penahanan adalah ditakutkan kabur dan menghilangkan barang bukti. Padahal Fathul menegaskan keempatnya selalu bersikap kooperatif, termasuk ketika diproses di Polda Kaltim.

"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan. Kalau pengancaman memang bisa ditahan. Kalau penyerobotan tidak ada ketentuannya. Cuma dari ancaman minimal pidana, sehingga tidak wajib ditahan," sebutnya.

Dia menambahkan, perkara ini bisa menjadi pintu masuk bagi perusahaan melakukan tindakan serupa terhadap 17 warga lainnya yang dilaporkan ke Polda Kaltim. Mereka berpeluang menjadi tersangka.

"Kami harap proses peradilan berjalan baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Kami selalu siap memberikan fakta persidangan dan hakim tak boleh luput dengan hal tersebut," tegasnya lagi.

Terpisah, Humas PT ITCI-KU Bambang Soetrisno memilih tak banyak berkomentar mengenai detail perkara hingga warga yang ditahan lantaran diduga menyerobot lahan perusahaan.

"Mohon maaf karena sekarang sudah dalam proses di pengadilan, maka ditunggu saja. Kami tidak ingin mendahului proses hukum," tegas Bambang singkat.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads